Setiap karya yang lahir dari pemikiran, kreativitas, penelitian, dan pengetahuan memiliki nilai intelektual yang patut dihargai dan dilindungi. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya intelektual yang dihasilkan.
Dalam dunia penerbitan, HAKI menjadi bagian penting dalam memberikan pengakuan terhadap pencipta sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya. Bagi dosen, peneliti, akademisi, maupun penulis, perlindungan tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi dan rekam jejak atas karya yang telah dihasilkan.
Buku, buku ajar, monograf, buku referensi, modul, dan berbagai karya tulis lainnya merupakan hasil intelektual yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui CV Arunika Media Nusantara, penulis dapat memperoleh pendampingan dalam proses administrasi pendaftaran hak cipta atas karya yang diterbitkan. Kami membantu mempersiapkan kebutuhan dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Perlu dipahami bahwa ISBN dan HAKI memiliki fungsi yang berbeda. ISBN merupakan nomor identifikasi unik untuk sebuah terbitan buku, sedangkan hak cipta berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya dan hak penciptanya.